Fraud adalah
sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang
melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat
merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan di beri nama yang
berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan
dan lain - lain.
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Country Coordinator GIPI-Indodesia.
Mendifinisikan beberapa hal yang menyangkut penipuan melalui internet ini :
- Pertama, Penipuan terhadap institusi keuangan termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran, seperti kartu kredit / kartu debit.Dengan cara berbelanja melalui internet penipuan terhadap intitusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP,PIN,Password dan lain-lain.
- Kedua, Penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategoru ini tebakan pacuan kuda secara online, judi internet, tebakan hasil pertandingan olah raga.
- Ketiga, Penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran Investasi atau jual beli barang/jasa
- Keempat, Penipuan terhadap instansi pemerintah, termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-goverment, baik yang dilakukan oleh anggita masyarakat kepeda pemerintah maupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.
sumber : http://tugaseptik-kami.blogspot.com/2012/11/apa-itu-fraud.html
Kementerian Kominfo (dalam hal ini melalui Ditjen Aplikasi Informatika) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) di suatu hotel Jakarta Selatan pada tanggal 26 November 2012. Acara tersebut dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan, antara lain sejumlah pejabat dari berbagai instansi pemerintahan dan swasta pusat maupun daerah, asosiasi IT, industri perbankan, penyelenggara telekomunikasi, dan juga pemerintah daerah. Dirjen Aplikasi Informatika Dr Ashwin Sasongko dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa PP PSTE adalah tonggak kedua bagi Kementerian Kominfo dalam pengaturan mengenai cyber space. Tonggak pertamanya adalah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diundangkan pada 21 April 2008
sumber : (http://kominfo.go.id/index.php/siaran_pers/detail/3145/node/3345)
CONTOH KECIL CYBER FRAUD DALAM IT
Fraudster
secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan
berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Mereka melakukan dengan memanfaatkan kelemahan teknis sistem atau
perangkat telekomunikasi itu sendiri, kelemahan manajemen atau pengelola
telekomunikasi
Sayangnya,
problem dan penyebabnya belum banyak diketahui oleh pihak pengelola
maupun pengguna, kecuali mereka (yang menjadi korban fraud) harus
menerima tanggungan rekening telepon yang besar.
Contoh kasus yang paling banyak terjadi disekitar kita adalah pencurian pulsa dengan cara memparalel pair kabel telepon (cip on fraud).
Ini
merupakan penyelesaian alternatif dari beberapa konsep penyelesaian
terhadap kasus pencurian pulsa lewat paralel kabel telepon (subscribe)
yang pernah ada. Dengan menggunakan asumsi-asumsi teori dan empiris,
dibangun beberapa asumsi cara/proses penggagalan terhadap kasus clip on
fraud.
Disinilah,
kemudian didesain sebuah sistem proteksi jaringan line telepon terhadap
clip on fraud dengan menggunakan pembacaan taraf-taraf tegangan. Dengan
diuji dan dianalisis secara teoritis sekaligus dibantu software CM2000
diharapkan desain yang dibangun memiliki perfoma yang baik dan
aplikatif.
Pandangan perkembangan IT
Dunia It yang akan mendatang sangat berpeluang untuk segala hal, yakni tidak hanya untuk bidang teknologi tapi segala bidang yakni keuangan, olahraga dan lain lain. Bidang IT yang dikembangkan bisa menimimalisirkan segala resiko atau pun lonjakan biaya yang dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar